Jawaban:
Pajak adalah pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun badan/perusahaan berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum. Pemungutan, pelayanan, dan pengawasan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
netto adalah berat bersih atau berat sebenarnya dari suatu barang.
rumus netto=bruto-tara
Bruto adalah berat kotor atau pendapatan kotor yang dimasukkan dalam laporan pajak penghasilan.
rumus bruto=netto+tara
Tara merupakan berat dari kemasan suatu barang atau potongan berat dari barang.
rumus tara=bruto-netto
Penjelasan dengan langkah-langkah:
jadikan jawaban tercerdas yah Kak:)